Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai Usia

Palembang, IDN Times - Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang sekaligus Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M), Yudhi Setiawan mengatakan, pihaknya berharap kehadiran vaksin COVID-19 di Bumi Sriwijaya segera tersalurkan.
"Supaya pandemik COVID-19 cepat mereda," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (25/11/2020).
1. Prioritaskan pihak penerima vaksin COVID-19 sesuai surat Kemenkes
Menurutnya jika nanti vaksin COVID-19 telah tiba di Palembang, Dinkes akan memprioritaskan pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tanggal 19 Oktober kemarin surat dikeluarkan, sesuai aturan dalam poin-poin tersebut akan kita laksanakan," kata dia.
Baca Juga: Stafsus Menkes Sebut Kematian COVID-19 Sumsel Tertinggi di Nasional
2. Bagikan vaksin COVID-19 berdasarkan kelompok usia
Yudhi menerangkan, pihak yang harus diutamakan menerima vaksin COVID-19 berdasarkan rencana pelaksanaan pemerintah adalah mereka yang memiliki rentan umur lanjut usia, serta memiliki penyakit penyerta.
"Kita bagikan kelompok usia, tergantung kondisi kasus COVID-19. Nanti ada kelompok-kelompok mulai dari 18-59 tahun," terangnya.
3. Penerima vaksin COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologi
Prioritas penerima vaksin virus corona selanjutnya adalah tenaga medis dengan kategori asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga medis yang berhubungan langsung dengan penyintas COVID-19.
"Lihat juga kelompok berdasarkan kajian epidemiologi seperti pelayan publik contohnya TNI, Polri, Petugas Bandara, pelabuhan, kereta api termasuk pegawai PAM dan PLN yang pernah kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19," tambah dia.
4. Masyarakat bisa menerima vaksin kalau pernah kontak erat dengan penyintas COVID-19
Yudhi melanjutkan, pihak prioritas yang akan menerima vaksin COVID-19 selanjutnya adalah mereka yang berada di tingkat risiko tinggi sesuai usia produktif, dan berkontribusi dalam sektor perekonomian maupun pendidikan.
Selain itu, masyarakat yang pernah kontak erat dengan penyintas COVID-19 dan memiliki riwayat bersama kasus probable, atau terkonfirmasi COVID-19 dalam rentan waktu kurang dari 14 hari atau masa inkubasi.
"Serta bisa diberikan kepada administrator pemerintah dalam bidang pelayanan publik," tandas dia.
Baca Juga: Herman Deru Minta Simulasi Sebelum Sekolah Kembali Dibuka