Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai Usia

Bagikan pihak prioritas terlebih dahulu

Palembang, IDN Times - Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang sekaligus Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M), Yudhi Setiawan mengatakan, pihaknya berharap kehadiran vaksin COVID-19 di Bumi Sriwijaya segera tersalurkan.

"Supaya pandemik COVID-19 cepat mereda," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (25/11/2020).

1. Prioritaskan pihak penerima vaksin COVID-19 sesuai surat Kemenkes

Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai UsiaIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Menurutnya jika nanti vaksin COVID-19 telah tiba di Palembang, Dinkes akan memprioritaskan pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tanggal 19 Oktober kemarin surat dikeluarkan, sesuai aturan dalam poin-poin tersebut akan kita laksanakan," kata dia.

Baca Juga: Stafsus Menkes Sebut Kematian COVID-19 Sumsel Tertinggi di Nasional 

2. Bagikan vaksin COVID-19 berdasarkan kelompok usia

Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai UsiaSeorang tenaga kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri lengkap membawa sample tes usap (swab test) COVID-19 milik warga (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Yudhi menerangkan, pihak yang harus diutamakan menerima vaksin COVID-19 berdasarkan rencana pelaksanaan pemerintah adalah mereka yang memiliki rentan umur lanjut usia, serta memiliki penyakit penyerta.

"Kita bagikan kelompok usia, tergantung kondisi kasus COVID-19. Nanti ada kelompok-kelompok mulai dari 18-59 tahun," terangnya.

3. Penerima vaksin COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologi

Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai UsiaIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Prioritas penerima vaksin virus corona selanjutnya adalah tenaga medis dengan kategori asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga medis yang berhubungan langsung dengan penyintas COVID-19.

"Lihat juga kelompok berdasarkan kajian epidemiologi seperti pelayan publik contohnya TNI, Polri, Petugas Bandara, pelabuhan, kereta api termasuk pegawai PAM dan PLN yang pernah kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19," tambah dia.

4. Masyarakat bisa menerima vaksin kalau pernah kontak erat dengan penyintas COVID-19

Dinkes Palembang Bikin Kategori Penerima Vaksin COVID-19 Sesuai UsiaIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Yudhi melanjutkan, pihak prioritas yang akan menerima vaksin COVID-19 selanjutnya adalah mereka yang berada di tingkat risiko tinggi sesuai usia produktif, dan berkontribusi dalam sektor perekonomian maupun pendidikan.

Selain itu, masyarakat yang pernah kontak erat dengan penyintas COVID-19 dan memiliki riwayat bersama kasus probable, atau terkonfirmasi COVID-19 dalam rentan waktu kurang dari 14 hari atau masa inkubasi.

"Serta bisa diberikan kepada administrator pemerintah dalam bidang pelayanan publik," tandas dia.

Baca Juga: Herman Deru Minta Simulasi Sebelum Sekolah Kembali Dibuka 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya