20 Pemuda di Palembang Ditangkap, Pamer Sajam dan Tawuran

Tiga orang sudah ditetapkan tersangka

Palembang, IDN Times - Puluhan pemuda di Palembang ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (11/2/2022) karena tingkah mereka viral di media sosial.

"Anggota kami menangkap 20 orang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Sabtu (12/2/2022).

1. Pemuda lain belum ditetapkan tersangka diberikan pembinaan

20 Pemuda di Palembang Ditangkap, Pamer Sajam dan Tawuranilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pemuda itu ditangkap setelah videonya viral di media sosial dengan aksi mereka ramai berkeliling kota sembari membawa sajam untuk menyerang kelompok lain. "Ada tiga orang sudah ditetapkan tersangka," kata dia.

Ketiga pemuda itu adalah Wahyu (22), JD (16) dan RY (16). Mereka diketahui telah membacok seorang pemuda hingga mengalami luka di bagian punggung.

“Mereka yang tidak terlibat, kami diberikan pembinaan. Sementara tiga yang ditetapkan tersangka masih kita proses,” timpalnya.

Baca Juga: Ada Polemik UKT di UIN RF Palembang, Herman Deru: Siap Terima Aspirasi

2. Kelompok pemuda melakukan aksi tawuran spontan

20 Pemuda di Palembang Ditangkap, Pamer Sajam dan TawuranIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menjelaskan, aksi tawuran dilakukan kelompok pemuda itu menimbulkan keresahan di masyrakat. Mereka selalu berkeliling kota pada malam hari untuk mencari kelompok lain.

“Tidak ada intruksi dari manapun, mereka melakukan aksi (tawuran) secara spontan," jelas dia.

3. Tersangka mengaku membacok orang tak dikenal

20 Pemuda di Palembang Ditangkap, Pamer Sajam dan TawuranIlustrasi Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara tersangka JD mengaku, dirinya sama sekali tak menal korban yang dibacok. Pada malam itu, ia mengaku sedang berkeliling di kawasan Plaju bersama 20 orang temannya mengendarai sepeda motor.

Tanpa sengaja, kelompok mereka bertemu dengan kelompok korban yang berjumlah sekitar 30 orang. Rombongan tersebut menurut JD sedang terlibat tawuran dengan kelompok lain.

"Mereka (kelompok korban) melempar batu kena kami, tidak tahu kenapa mereka langsung mengejar kami pakai pedang," ungkapnya.

4. Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP

20 Pemuda di Palembang Ditangkap, Pamer Sajam dan TawuranIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat kejadian tersebut, JD dan teman-temannya lari tunggang langgang karena takut terluka. Namun, mereka memilih pulang dan kembali keluar dengan membawa senjata tajam.

“Kami cari lagi rombogan korban dan ketemu di Plaju, saya langsung tebas satu korban kena punggungnya. Tidak tahu dia itu siapa, karena kami saling serang,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tiga pemuda ini terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Kesal Selalu Ikut Campur, Menantu di Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya