Tembok Penutup Akses SMKN 3 Kayu Agung Dibongkar Paksa Satpol PP
Ahli waris tak indahkan peringatan dari Pemkab OKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kisruh sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dengan pihak ahli waris H Jalil masih belum tuntas. Masalah lahan sebagai akses jalan SMK Negeri 3 Kayu Agung dan termasuk hutan kota kembali ditutup tembok oleh pihak ahli waris.
Namun tembok beton yang menutup akses jalan tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP Kabupaten OKI, Jumat (30/12/2022). Pembangunan tembok beton permanen itu dilakukan oleh sejak satu pekan lalu.
Baca Juga: Pagar Segel SMKN 3 Kayuagung Dibongkar Paksa Tim Gabungan
1. Jalan umum dan akses ke sekolah
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, pembongkaran paksa tembok beton sesuai Perda nomor 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Jalan yang ditutup merupakan akses umum menuju sekolah dan permukiman warga.
"Hari ini pagar beton yang dibangun oleh ahli waris menutup akses jalan ke sekolah kita bongkar. Disaksikan oleh anggota Polres OKI sekaligus pengamanan. Kami ditugaskan oleh Pemkab OKI untuk pembongkaran pagar beton," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022