TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tembok Penutup Akses SMKN 3 Kayu Agung Dibongkar Paksa Satpol PP

Ahli waris tak indahkan peringatan dari Pemkab OKI

(Sat Pol PP kabupaten OKI saat membongkar paksa tembok beton yang menutupi akses masuk SMKN 3 Kayuagung) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kisruh sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dengan pihak ahli waris H Jalil masih belum tuntas. Masalah lahan sebagai akses jalan SMK Negeri 3 Kayu Agung dan termasuk hutan kota kembali ditutup tembok oleh pihak ahli waris.

Namun tembok beton yang menutup akses jalan tersebut akhirnya dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP Kabupaten OKI, Jumat (30/12/2022). Pembangunan tembok beton permanen itu dilakukan oleh sejak satu pekan lalu.

Baca Juga: Pagar Segel SMKN 3 Kayuagung Dibongkar Paksa Tim Gabungan

1. Jalan umum dan akses ke sekolah

(Tik gabungan Pol PPndan Polres OKI saat melakukan pembongkaran segel seng di SMKN 3 Kayuagung) IDN Times/Istimewa

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, pembongkaran paksa tembok beton sesuai Perda nomor 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Jalan yang ditutup merupakan akses umum menuju sekolah dan permukiman warga.

"Hari ini pagar beton yang dibangun oleh ahli waris menutup akses jalan ke sekolah kita bongkar. Disaksikan oleh anggota Polres OKI sekaligus pengamanan. Kami ditugaskan oleh Pemkab OKI untuk pembongkaran pagar beton," ujarnya.

2. Jalan tidak bisa dilalui kendaraan

(Tim gabungan Pol PP dan Polres OKI saat melakukan pembongkaran segel seng di SMKN 3 Kayuagung) IDN Times/Istimewa

Menurutnya, jalan tersebut dipergunakan untuk masyarakat umum. Akibat jalan menuju sekolah dan pemukiman warga ditutup oleh ahli waris, maka tidak bisa dilalui sama sekali terutama kendaraan baik motor maupun mobil. 

"Pembongkaran tembok beton ini dilakukan secara terpaksa. Satpol PP mengerahkan 45 orang dan 145 anggota dari Polres OKI," tegasnya.

3. Pagar beton dibongkar agar warga bisa gunakan jalan

(Tim gabungan Pol PP dan Polres OKI saat melakukan pembongkaran segel seng di SMKN 3 Kayuagung) IDN Times/Istimewa

Ia menambahkan, selama ini ahli waris sudah tidak mengindahkan Pemkab OKI. Padahal sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi dan musyawarah dalam penyelesaian masalah sengketa lahan.

"Apabila pembongkaran pagar beton ini selesai, maka masyarakat umum bisa lewat kembali. Begitu pula dengan siswa-siswi serta guru SMK Negeri 3 Kayu Agung," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

Berita Terkini Lainnya