TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sodomi Anak Tiri, Predator Pedofil di Lubuk Linggau Ditangkap

Korban berusia 6 tahun dan anak dari istri siri pelaku

wiadomosci.wp.pl

Lubuk Linggau, IDN Times - Herman Argani (28) warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ini ditangkap petugas lantaran telah melakukan perbuatan cabul.

Pelaku diringkus Unit PPA dan Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuk Linggau atas tuduhan telah menyodomi anak dari istri sirinya dua kali.

Baca Juga: Pencuri Ternak Makin Merajalela, Gondol Kambing Usai Tembak Pemiliknya

1. Pelaku ditangkap saat sedang mengamen

vnnews.ru

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Christin mengatakan, setelah polisi menerima adanya laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku pun berhasil diringkus saat sedang mengamen di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saat diamankan pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya," ujar Kasatreskrim, Sabtu (28/1/2023).

2. Korban dibujuk roti dan uang Rp100 ribu

FIMELA

Perbuatan cabul tersebut bermula saat pelaku Herman Argani datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku datang dengan membawa makanan roti. Setelah tiba di rumah korban, pelaku melihat korban sedang berbaring dan mendekati korban dengan membujuknya yakni memberikan sebungkus roti sambil berkata ingin mensodomi korban.

"Saat itu korban sempat menolak karena merasa sakit. Namun pelaku langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan menyodomi korban," jelasnya.

3. Ibu korban curiga anaknya susah buang air besar

ilustrasi via wikihow.com

Setelah itu pelaku memberi lagi sebungkus roti kepada korban sambil berkata untuk tidak memberitahu ibunya dan menyerahkan uang Rp100 ribu. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

"Aksi sodomi ini diketahui setelah ibu korban mendapati anaknya dalam posisi kesakitan saat buang air besar. Setelah ditanyakan ternyata anusnya bengkak dan korban mengaku disodomi oleh pelaku ayah tirinya yakni pelaku Herman," bebernya.

Karena kesal, ibunya ditemani keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Lubuk Linggau. Setelah itu polisi bergerak mencari pelaku.

"Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaus warna biru bergambar noba dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergambar kaki," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Lubuk Linggau tanpa perlawanan guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatan pelaku terancam pasal pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan, Ngaku Anggota Ajak Kenalan VCS

Berita Terkini Lainnya