Rentan Diklaim, Gambo Jumputan Khas Muba Bakal Didaftarkan ke HAKI
Gambo Muba cukup khas karena dibuat dari limbah getah gambir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Kain jumputan khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dikenal dengan Gambo Muba, bakal didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggungjawab atas kepemilikan Gambo Muba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba langsung mengurus pendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Manfaatkan Getah di Warna Kain Gambo, Muba Raih Penghargaan Nasional
Baca Juga: Kenalkan, Gambo Batik Khas Muba yang Jarang Diketahui Banyak Orang
1. Hak paten Gambo turut meningkatkan kesejahteraan petani gambir
Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, pendaftaran Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli daerah, tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani Gambir di Muba.
"Inisiasi Gambo Muba oleh Ibu Thia Yufada akan terus kita maksimalkan pelestariannya, apalagi Gambo Muba sudah dibawa mendunia oleh Sang Inisiator, ibu Thia Yufada," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Lomba Kemasan dan Kerajinan Gambo, Muba Bangkitkan Produk UMKM