TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Beristri di OKI Cabuli Balita Anak Tetangganya Sendiri

Pelaku memberi korban uang dan beraksi saat istrinya pergi

(Pelaku Sulaiman warga Kayuagung saat diamankan Polres OKI atas tindak pidana asusila yang dilakukannya) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang lelaki paruh baya bernama Sulaiman (50) warga Dusun 1 Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan anggota Polres OKI karena melakukan tindak asusila terhadap seorang balita.

Pria beristri itu mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak berinisial R berusia 3,5 tahun, Jumat (20/5/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap

1. Korban dibujuk saat bermain dengan anak pelaku

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, selama ini korban yang masih balita berteman dengan anak pelaku. Ia dengan mudah membujuk korban saat suasana rumahnya sedang sepi. 

"Awalnya anak pelaku bermain dengan korban di kolong rumah panggung yang bertiang. Rupanya oleh pelaku korban dipanggil dan dibawa masuk ke dalam kamar," ujarnya Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

2. Korban masih pakai diapers saat dicabuli

Ilustrasi pencabulan.google

Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang. Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh tidur di atas kasur. 

"Setelah itu diapers korban dibuka. Setelah pulang ke rumahnya, orangtua korban curiga karena anaknya menangis. Korban membeberkan hal yang baru saja terjadi," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal, menambahkan, timnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.

"Pelaku berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA, langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku akan dikenakan tindak pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun

Berita Terkini Lainnya