TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Muba Bakar 100 Kilo Ganja dan Blender 1,7 Kilo Sabu

Barang itu didapat dari dua kasus sejak Januari hingga Maret

(Pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan sepanjang Januari-Maret 2022. Dari dua kasus yang telah ditangani, narkoba yang dimusnakan yakni 100 kilogram narkotika jenis ganja dan 1,7 kilogram sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti kali ini disaksikan langsung perwakilan Plt Bupati Muba, Dandim 0401 Muba, Kajari Muba, Ketua PN Muba, Kalapas Sekayu, dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Seorang Napi di Sumsel Kontrol Peredaran Sabu 

1. Hasil tangkapan dua kasus berbeda

(Polres Muba saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu di Mapolres Muba) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan barang bukti 100 kilogram ganja gagal beredar setelah Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 204 Polsek Bayung Lencir mengamankan tersangka di Jalintim Palembang-Jambi, Sabtu (8/1/2022) lalu.

"Penangkapan 100 paket cokelat berisi ganja tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku membawa paket tersebut telah diamankan yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution," ujarnya.

Sedangkan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu disita dari seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Tersangka atas nama Fitralia alias Afek (41), warga Kecamatan Babat Supat, diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket dengan barat 1,7 Kilogram.

"Tersangka Afek berhasil kita tangkap pada Jumat (25/2/2022) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Temukan Sabu 1,7 Kg

2. Musnahkan barang bukti untuk member kepastian hukum

(Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Alamsyah menambahkan, barang bukti narkoba dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan. Sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keberadaan barang bukti yang sudah diamankan.

"Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka. Semuanya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan kesalahan dan pasal yang dikenakan," ungkapnya.

Baca Juga: 70 Kilogram Ganja di Bukit Barisan Ditemukan BNNK Empat Lawang

Berita Terkini Lainnya