Polisi Tangkap 3 Warga Lampung Pelaku Semburan Minyak di Muba
Aktivitas illegal driling sebabkan sungai tercemar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin , IDN Times - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap para pelaku illegal driling mengakibatkan semburan minyak setinggi 10 meter di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu.
Para pelaku yang ditangkap yakni Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin semuanya merupakan warga Lampung. Sedangkan pemilik sumur berinisial CN, SL, NP, BN warga Keluang masih diburu kepolisian. Termasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang.
1. Semburan minyak muncul setelah dilakukan pengeboran sumur
Kabag Ops. Polres Muba Kompol Rivow Lapu mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," ujarnya dalam pres rilis di Mapolres Muba, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Bukannya Hilang, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal Makin Marak di Muba