TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 3 Warga Lampung Pelaku Semburan Minyak di Muba

Aktivitas illegal driling sebabkan sungai tercemar

Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap para pelaku illegal driling. (IDN Times/Yuliani).

Musi Banyuasin , IDN Times - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap para pelaku illegal driling mengakibatkan semburan minyak setinggi 10 meter di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang ditangkap yakni Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin semuanya merupakan warga Lampung. Sedangkan pemilik sumur berinisial CN, SL, NP, BN warga Keluang masih diburu kepolisian. Termasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang.

1. Semburan minyak muncul setelah dilakukan pengeboran sumur

Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap para pelaku illegal driling. (IDN Times/Yuliani).

Kabag Ops. Polres Muba Kompol Rivow Lapu mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," ujarnya dalam pres rilis di Mapolres Muba, Sabtu (17/9/2022).

2. Terjadi kerusakan lingkungan pascasemburan

(Polres Muba saat menggunakan tiga pelaku Illegal Driling yang sebabkan semburan minyak di Keluang) IDN Times/Yuliani

Akibatnya, limbah minyak yang menyembur mengotori lingkungan termasuk sungai di dekatnya. Dampaknya, terjadi kerusakan lingkungan yang parah di wilayah tempat menyemburnya minyak.

"Kemudian Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dibackup oleh Polda Sumsel bersama-sama ikut melakukan penangkapan para pelaku yang menyebabkan semburan gas dari aktivitas illegal driling tersebut," jelasnya.

3. Polisi langsung amankan area semburan minyak

(Polres Muba saat menggunakan tiga pelaku Illegal Driling yang sebabkan semburan minyak di Keluang) IDN Times/Yuliani

Untuk antisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.

"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah disana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," tegasnya. 

Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Milyar.

Baca Juga: Bukannya Hilang, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal Makin Marak di Muba

Berita Terkini Lainnya