Polda Sumsel Gerebek Gudang 700 Batang Kayu dari Pembalakan Liar
Kayu itu akan dijual Rp400-450 ribu per kubik ke Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggerebek gudang penampungan kayu penebangan ilegal, atau illegal logging di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polisi menemukan 700 batang kayu dari hasil pembalakan liar di hutan produksi Sungai Merah, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Baca Juga: Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat
Baca Juga: 13 Tahun Pembalakan Liar Perbatasan Sumsel-Jambi Akhirnya Dibongkar
1. Kayu diolah jadi kepingan papan
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kayu-kayu yang diamankan dari berbagai jenis seperti labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang dan racuk. Kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi kepingan papan.
Selain mengamankan kayu hutan, Polda Sumsel juga menangkap tiga orang pelaku yakni SP (48) sebagai pengurus pengolahan kayu hasil bumi, dan SW (62) bertugas di bagian keuangan, serta YS (46) yang menangani pengolahan kayu.
"Kami masih mendalami apakah kayu-kayu ini ditebang sendiri, atau ada orang lain yang melakukan penebangan, serta dijual kemana saja kayu-kayu ini," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu