3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Divonis 2 Bulan Penjara

Ketiga tersangka dalam masa percobaan selama 4 bulan

Padang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan terhadap tiga terdakwa atas nama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Ketiganya tersandung kasus penganiaan kucing persia beberapa waktu.

Mereka menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring pada Rabu (7/9/2023) kemarin. Meski divonis dua tahun penjara, namun Majelis Hakim memutuskan ketiganya tidak ditahan.

Baca Juga: 11 Tahanan Melarikan Diri dari Sel Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan

1. Ketiga tersangka dalam masa percobaan

3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Divonis 2 Bulan PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim Juandra menyebut, ketiga terdakwa akan akan dijebloskan ke dalam penjara apabila selama masa percobaan empat bulan ke depan melakukan tindak pidana lain.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan. Hukuman tidak harus dijalani (ditahan) kecuali dalam waktu empat bulan melakukan pidana lain," kata Hakim Juandra, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Tiga Perempuan di Padang Cekoki Kucing dengan Miras

2. Pengunjung sidang tak puas dengan vonis hakim

3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Divonis 2 Bulan PenjaraIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Lain hal dengan ketiga terdakwa, para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk menyaksikan persidangan tak puas dengan vonis hakim.

Mereka menganggap vonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan itu tidak akan memberikan efek jera kepada para terdakwa.

3. Dilaporkan komunitas satwa kucing

3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang Divonis 2 Bulan PenjaraPelaku penganiayaan kucing ditangkap Polisi. IDN Times/Andri NH

Diketahui, kasus ini naik hingga ke persidangan merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi dari Indonesia Cat Association cabang Padang. Mereka, melaporkan ketiga terdakwa yang dengan tega mencekoki kucing dengan miras, sambil mengayunkan tubuh satwa itu hingga viral di laman media sosial.

Menurut Ketua Indonesian Cat Association Padang, Isnaini Iskandar, perbuatan ketiga pelaku melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Pihaknya meminta para pelaku diproses dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya