Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Keduanya tersinggung karena tak boleh ikut rapat internal

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel mengungkap motif pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni. Kedua tersangka menghabisi Abadi karena sakit hati.

Kedua tersangka Arwan (30) dan Ariansyah (35) saat mendatangi rapat pemenangan Kades di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, diusir dan tak boleh mengikuti rapat internal tersebut.

"Saat pertemuan berlangsung, tersangka Arwan tiba-tiba masuk sehingga ditegur korban. Mungkin menegurnya dengan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku sehingga ia tersinggung," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Rumah Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dibakar Massa

1. Kedua tersangka siapkan sajam di mobil

Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati MurataraPress rilis pembunuhan adik Bupati Muratara (Dok: Polda Sumsel)

Anwar menerangkan, Arwan pulang dan melaporkan dirinya diusir dari rapat kepada kakaknya. Keduanya pun kembali datang ke lokasi rapat mengendarai mobil. Awalnya Ariansyah datang ingin mengonfirmasi pengusiran. Namun ia dihalangi oleh korban lain bernama Deki. Ariansyah bahkan dilempar menggunakan kursi.

"Korban akhirnya emosi dan kembali ke mobil mengambil senjata tajam. Lalu setelah itu dia menyerang korban," ujar dia.

Baca Juga: Bupati Muratara Devi Suhartoni Minta Keluarga Besar Menahan Diri

2. Kedua tersangka membacok korban

Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati MurataraPress rilis pembunuhan adik Bupati Muratara (Dok: Polda Sumsel)

Melihat satu korban jatuh, kedua tersangka langsung merengsek ke dalam lokasi pertemuan. Keduanya langsung menyerang Abadi hingga tewas. Usai melakukan penyerangan, kedua pelaku kabur meninggalkan kampung tersebut.

Namun warga yang sudah mengetahui kejadian itu menjadi marah, dan mendatangi rumah pelaku serta melakukan pembakaran.

"Motif lainnya belum bisa dipastikan, karena pada intinya kedua tersangka ini tersinggung dengan ucapan korban," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara

Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Adik Bupati MurataraPress rilis pembunuhan adik Bupati Muratara (Dok: Polda Sumsel)

Akibat perbuatannya, mereka pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

"Satu korban lagi saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Turun Tangan Kejar Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya