Pemilik Hewan Ternak Diminta Tertibkan Ternak di Jalan Raya Ogan Ilir
Satpol PP mengancam hewan ternak di jalan raya akan diangkut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan kaki empat yang selama ini dianggap mandul.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab terus menyosialisasikan Perda tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran.
Baca Juga: Pasar Murah di Palembang Sepi Peminat, Kebanyakan Pembeli Justru ASN
Baca Juga: MUI Ogan Ilir Nyatakan Ajaran Raja Adil Sesat dari Akidah Islam
1. Camat diminta sosialisasi ke pemilik ternak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP OI, Dicky Syailendra mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke seluruh Camat agar menyosialisasikan Perda kepada pemilik ternak.
"Dalam surat sosialisasi tersebut, pemilik hewan berkaki empat diminta tidak melepas hewan ternaknya. Apalagi, hewan ternak tersebut liar hingga ke jalan raya," tegasnya.
Baca Juga: Warga Ogan Ilir Diduga Sebarkan Aliran Sesat Mengaku Pemimpin Khilafa