TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Hewan Ternak Diminta Tertibkan Ternak di Jalan Raya Ogan Ilir

Satpol PP mengancam hewan ternak di jalan raya akan diangkut

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan kaki empat yang selama ini dianggap mandul.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab terus menyosialisasikan Perda tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran.

Baca Juga: Pasar Murah di Palembang Sepi Peminat, Kebanyakan Pembeli Justru ASN

Baca Juga: MUI Ogan Ilir Nyatakan Ajaran Raja Adil Sesat dari Akidah Islam

1. Camat diminta sosialisasi ke pemilik ternak

Ilustrasi ternak sapi.(IDN Times/Dok. Pribadi)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP OI, Dicky Syailendra mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke seluruh Camat agar menyosialisasikan Perda kepada pemilik ternak. 

"Dalam surat sosialisasi tersebut, pemilik hewan berkaki empat diminta tidak melepas hewan ternaknya. Apalagi, hewan ternak tersebut liar hingga ke jalan raya," tegasnya.

2. Petugas siapkan kandang khusus

Ilustrasi Peternakan Sapi. (IDN Times/Shemi)

Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP OI akan mempersiapkan kandang khusus untuk hewan berkaki empat. Kandang ini dipersiapkan untuk penindakan yang akan diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

"Karena memang kita kekurangan kandang untuk penindakan nantinya. Hewan kaki empat yang liar itu kalau kita tangkap akan dimasukkan ke kandang," jelasnya.

Baca Juga: Warga Ogan Ilir Diduga Sebarkan Aliran Sesat Mengaku Pemimpin Khilafa

Berita Terkini Lainnya