TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu

Kayu diambil dari hutan produksi batas wilayah Jambi

(Barang bukti kayu hasil curian dari kawasan hutan di desa Muara Medak kabupaten Bayung Lencir kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap Jaja Miharja (33) dan Abuana (43), warga asal Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, Sumsel. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Ada sekitar 6 meter kubik kayu diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng dan disusun dengan cara diranting atau diikat per empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya. Kemudian kayu ilegal tersebut ditarik dengan menggunakan perahu ketek.

Baca Juga: Potret Warga Palembang Salat Idul Adha 2023 di Jembatan Ampera

1. Jenis kayu dicuri

(Barang bukti Illegal Logging yang diamankan Polsek Bayung Lencir) IDN Times/istimewa

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Bondan Try Hoetomo mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersebut dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (tunggul), kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi. Kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak berbatasan dengan provinsi Jambi.

"Adapun jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran. Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp200.000 per meter kubik," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023).

2. Polisi lacak asal balik kayu, rupanya dari hutan produksi Jambi

(Pelaku Illegal Logging yang diamankan Polsek Bayung Lencir) IDN Times/istimewa

Bondan menambahkan, sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku illegal logging sebelumnya sempat menjadi sorotan. Itu karena, sempat beredar di media adanya kegiatan Illegal logging di wilayah Bayung Lencir.

"Dari hasil lacak balok kayu tersebut diambil dari hutan produksi sudah masuk Provinsi Jambi. Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Tinggal mencari orang yang memerintahkan mereka atas perbuatan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: DLHK Palembang Kampanye Bebas Sampah via Bungkus Hewan Kurban

Berita Terkini Lainnya