Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kubik Kayu
Kayu diambil dari hutan produksi batas wilayah Jambi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap Jaja Miharja (33) dan Abuana (43), warga asal Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, Sumsel. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Ada sekitar 6 meter kubik kayu diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng dan disusun dengan cara diranting atau diikat per empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya. Kemudian kayu ilegal tersebut ditarik dengan menggunakan perahu ketek.
Baca Juga: Potret Warga Palembang Salat Idul Adha 2023 di Jembatan Ampera
1. Jenis kayu dicuri
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Bondan Try Hoetomo mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersebut dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (tunggul), kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi. Kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak berbatasan dengan provinsi Jambi.
"Adapun jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran. Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp200.000 per meter kubik," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023).
Baca Juga: DLHK Palembang Kampanye Bebas Sampah via Bungkus Hewan Kurban