TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Plt Kepala Dinsos PALI Ditahan Polisi Terkait Kasus Penipuan

Bahan makanan dan BBM puluhan juta tak dibayar tersangka

(Mantan Plt Kadinsos PALI saat diamankan Polres PALI) IDN Times/Istimewa

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan Nur Paini (50), seorang ASN yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas Dinas Sosial pada 2022 lalu.

Tersangka ditahan Sat Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dari laporan polisi pada 2 September 2022 lalu.

Baca Juga: Seorang Pelajar Perempuan Lumpuh Akibat Dirundung Temannya

Baca Juga: Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang Ditangkap

1. Tersangka mengambil mi instan, minuman kaleng, dan BBM

Ilustrasi mi instan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinsos PALI. Pada 5 April 2022, Nur Paini menjalin kerja sama pelapor Sugiharto (34) dari CV Sukses Purtan Mandiri.

"Dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar berupa Indomie Goreng sebanyak 100 dus, minuman kaleng sebanyak 50 dus, bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter," ujarnya.

Ada pula BBM jenis Pertalite sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28 juta, dan dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.

"Dalam berita acara itu disebut akan dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinsos PALI pada April dan Juli 2022. Kemudian setelah itu, barang dan BBM diterima oleh tersangka selaku Plt Kepala Dinsos," jelasnya.

2. Korban mengalami kerugian puluhan juta

Ilustrasi penggelapan uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun sampai sekarang tersangka tidak membayarkan pembayaran pengadaan tersebut kepada pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri. Namun Nur Paini disebut selalu berjanji dan mengulur waktu.

Sedangkan ganti uang pada April dan Juli 2022 sudah dicairkan, namun uang masih tidak dibayarkan. Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp28 juta hingga melaporkan ke Polres PALI.

"Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu berupa 3 lembar print out Surat Perintah Membayar Ganti Uang dari Dinsos PALI Tahun Anggaran 2022 pada April, Juli, dan Agustus 2022," terangnya.

Baca Juga: Viral Antrean Batu dan Helm, RSMH Tuding Ada Calo Bermain 

Berita Terkini Lainnya