Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang Ditangkap

Tersangka terancam dipenjara 15 tahun

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Yusuf (48) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang balita berinisial TS.

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Viral Antrean Batu dan Helm, RSMH Tuding Ada Calo Bermain 

1. Korban mengeluh sakit usai pulang dari rumah tersangka

Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang DitangkapIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Haris menjelaskan, korban dicabuli di rumah tersangka pada 21 Juli 2022 silam, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah bermain sendiri, dan tersangka mengajak korban ke rumahnya di kawasan Lorong Sepakat Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Setelah pulang dari rumah tersangka, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya. Orang tuanya yang panik lantas membujuk anaknya untuk bercerita kejadian yang terjadi.

"Tersangka ini merupakan tetangga korban. Dirinya sudah mengakui semua perbuatannya," jelas dia.

2. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Haris menambahkan jika pihaknya telah mengamankan barang bukti terkait aksi cabul dilakukan tersangka, seperti pakaian korban. Tersangka terancam dikenakan pasal 76 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2009.

"Atas ulahnya tersangka terancam dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," jelas dia.

3. Tersangka mengaku terpacu usai nonton film porno

Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang DitangkapIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka Yusuf mengakui perbuatannya. Dihadapan penyidik tersangka mengatakan nekat melakukan perbuatannya karena terpacu usai menonton film porno.

"Baru sekali pak saya melakukan ini. Korban saya ajak ke rumah, lalu saya mandikan, saat itulah saya gosok-gosok kemaluan korban," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan dan pelecehan anak

Cabuli Balita Anak Tetangga, Warga Palembang Ditangkapilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Kemarau Kering Diprediksi jadi Ancaman Karhutla di Sumsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya