Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api
Ada yang dibakar, dipotong, dan dicampur deterjen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/6/2022).
Pemusnahan barang itu meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan narkoba.
Baca Juga: Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU
1. Ada 126 barang bukti perkara yang dimusnahkan
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin Kejari Muba setiap tahun.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri 67 perkara dan narkotika sebanyak 59 perkara," ujarnya.
Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah