TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api 

Ada yang dibakar, dipotong, dan dicampur deterjen

( Kepala Seksi PB3R Kejari Muba Firmansyah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Habibi, serta bersama para Jaksa melakukan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/6/2022).

Pemusnahan barang itu meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan narkoba.

Baca Juga: Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU

1. Ada 126 barang bukti perkara yang dimusnahkan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin Kejari Muba setiap tahun.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri 67 perkara dan narkotika sebanyak 59 perkara," ujarnya.

2. Narkoba dicampur dengan deterjen dan senpi langsung dipotong

( Ilustrasi Senpi ilegal) IDN Times/Candra Irawan

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat isap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, dan pakaian.

"Barang bukti narkotika dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai kemudian diblender, lalu senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan dipotong," jelasnya.

Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah

Berita Terkini Lainnya