Kades di Lubuk Linggau Gunakan Dana Desa untuk Main Perempuan
Terdakwa dituntut 7 tahun penjara usai gelapkan Rp800 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Akibat penyalahgunaan anggaran semasa dirinya menjabat, Herman Sawiran mantan penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel harus berhadapan dengan hukum.
ASN ini dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan karena menghabiskan dana desa sebesar Rp898 juta untuk main perempuan saat dirinya masih menjabat Kades.
1. Selain denda, terdakwa juga diminta kembalikan uang negara
Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan selain tuntutan, denda dan subisidi kurungan terdakwa juga harus bayar uang pengganti.
"Jadi selain dituntut 7 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar 898.699.293,74," ujarnya Kamis (11/5/2023).
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tegasnya.
Baca Juga: Ketua PaSKI Sumsel Fikri Haikal Bawa Komedian Nasional ke Lubuklinggau