Gambo Jumputan Khas Muba Resmi Mendapat Sertifikat HAKI
11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat hak cipta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Warga kabupaten Musi Banyuasin (Muba) patut berbangga karena produk Eco Fashion berupa kain jumputan Gambo, resmi mendapatkan sertifikat Hak Cipta dan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (23/5/2023).
Kain yang diolah dari limbah getah gambir resmi terdaftar dan diumumkan saat pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Kenalkan, Gambo Batik Khas Muba yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Baca Juga: Manfaatkan Getah di Warna Kain Gambo, Muba Raih Penghargaan Nasional
1. Gambo Muba mendorong karya baru
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, kain Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebanyak 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta.
"Dengan diberikannya Hak Cipta dan HAKI tujuannya untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta," ujarnya.
Baca Juga: Kenalkan, Gambo Batik Khas Muba yang Jarang Diketahui Banyak Orang