TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gambo Jumputan Khas Muba Resmi Mendapat Sertifikat HAKI

11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat hak cipta

(Seorang model saat memeragakan busana dari kain Gambo Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Warga kabupaten Musi Banyuasin (Muba) patut berbangga karena produk Eco Fashion berupa kain jumputan Gambo, resmi mendapatkan sertifikat Hak Cipta dan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (23/5/2023).

Kain yang diolah dari limbah getah gambir resmi terdaftar dan diumumkan saat pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kenalkan, Gambo Batik Khas Muba yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Baca Juga: Manfaatkan Getah di Warna Kain Gambo, Muba Raih Penghargaan Nasional 

1. Gambo Muba mendorong karya baru

(Para model saat memeragakan busana dari kain Gambo Muba) IDN Times/Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, kain Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebanyak 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta.

"Dengan diberikannya Hak Cipta dan HAKI tujuannya untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta," ujarnya.

2. Hak cipta untuk melawan penggunaan karya ilegal

(Pj Bupati Muba Apriyadi saat menerima sertifikat HAKI untuk Gambo Muba) IDN Times/Istimewa

Menurutnya, kain Gambo Muba merupakan objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI, yakni karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak cipta yang diberikan adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan.

"Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat produk memiliki landasan yang kuat, untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya seperti Gambo Muba secara ilegal," tegasnya.

3. Ada 11 motif yang kini memiliki hak cipta

(Pj Bupati Muba Apriyadi saat menunjukkan sertifikat HAKI untuk Gambo Muba) IDN Times/Istimewa

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba, Azizah merinci, ada 11 motif kain Gambo Muba yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta, di antaranya, motif Banyak Pecak, Jumputan Bunge Gambo, Jumputan Dian Imbe Besok, Jumputan Lupis Acak, dan motif Jumputan Lupis Bekandang. 

"Kemudian, motif Jumputan Setangkai Daun, Jumputan Shibori Lupis Bekandang, Jumputan Shibori Lupis Betangkai, Jumputan Tabur Titik Tuju, Jumputan Upek Iasan Telinge, dan motif M’Telke," jelasnya.

Baca Juga: Kenalkan, Gambo Batik Khas Muba yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Berita Terkini Lainnya