TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fokus Rekrut PPPK, Banyuasin Putuskan Tak Menambah Guru Honorer

Banyuasin usul kuota tambahan 2.500 orang untuk PPPK

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuasin, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pemerintah menjadi UU ASN. UU tersebut mengatur tidak ada tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 tertuang dalam Pasal 131A. Pasal itu menerangkan bahwa tenaga honorer yang wajib diangkat secara langsung menjadi PNS adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Berlandaskan inilah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin memutuskan tidak lagi menambah tenaga honorer sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Palembang Ajukan 1.100 Kuota Tambahan untuk PPPK Guru

Baca Juga: Tak Masuk Pendataan BKN, Puluhan Honorer Muba Cegat Pj Bupati

1. Tenaga honorer minimal tiga tahun masuk Dapodik

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin, Aminuddin menuturkan, Surat Edaran Bupati Banyuasin juga memastikan pada tahun ini tidak lagi menambah guru honorer. Pihaknya fokus untuk mempersiapkan tenaga honorer yang sudah masuk Dapodik minimal tiga tahun.

"Total tenaga pendidik di Banyuasin sebanyak 10.077 orang terdiri dari ASN, PPPK, dan non PNS. Saat ini sedang dilaksanakan penerimaan PPPK tahap 3 sebanyak 1.424 orang dan bakal diumumkan 22 September 2023 mendatang," ujarnya.

2. Banyuasin fokus penerimaan PPPK bagi guru honorer lama

Ilustrasi guru mengajar (Unsplash.com/Husniati Salma)

Aminuddin menambahkan bila ada penambahan honorer, maka pegawai tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam Dapodik.

 "Karena kita masih fokus untuk penerimaan PPPK bagi honorer yang sudah masuk di data Dapodik," jelasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Diangkat PPPK, Ratusan Guru di Musi Rawas Protes ke Bupati

Berita Terkini Lainnya