TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO 2 Bulan, Ketua BPD Terlibat Kasus Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Tersangka juga residivis pencurian

(Tersangka Paku, oknum kepala BPD kecamatan Batanghari Leko saat diamankan di Polsek BHL atas kasus pengeroyokan) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times -- Satuan Reskrim Polsek Batanghari Leko (BHL) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel menangkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Napal Kecamatan BHL, Rustam Paku Alam alias Paku, Kamis (14/7/2022).

Paku merupakan tersangka pengeroyokan terhadap Katada (33) warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa yang merupakan karyawan PT Pinago Utama TBK. Sebelum diamankan, tersangka sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan.

Baca Juga: Muba Siagakan 10 Posko Terpadu Karhutbunla di Beberapa Titik Rawan 

1. Tersangka beraksi bersama 3 temannya masih DPO

Ilustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit Reskrim Polsek Bahatanghari Leko, IPDA Mustaqim Hadi menjelaskan aksi pengeroyokan itu terjadi 27 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 WIB di kawasan perkebunan PT Pinago Utama TBk di Desa Sungai Napal.

"Tersangka bersama tiga orang temannya yang kini masih DPO mengeroyok korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah. Untuk tersangka Paku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu," ujar Mustaqim saat dikonfirmasi Sabtu (16/7/2022).

2. Tersangka selalu kabur saat rumahnya digerebek beberapa kali

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sebelum berhasil ditangkap, Polsek Batanghari Leko sudah mengerebek sebanyak 2 kali di rumah keempat tersangka. Nmun belum membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Barulah kemarin salah satu tersangka berhasil ditangkap saat sedang keluar dari persembunyian nya," terangnya.

Kini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita juga mengharapkan kerjasama dengan pihak keluarga dan masyarakat serta perangkat desa agar 3 tersangka lainnya itu bisa menyerahkan diri," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Paku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 dengan ancaman 5 tahun.

3. Korban dicegat dan dianiaya usia pulang dari divisi kebun

Ilustrasi pengeroyokan. Shutterstock

Korban pengeroyokan, Katada (33) menceritakan saat kejadian ia dan temannya pulang dari divisi kebun dengan tujuan kantor perusahaan. Saat menuju kantor korban bertemu dengan rombongan tersangka berjumlah 5 orang di jalan dengan posisi korban duluan dan temannya belakangan.

"Dari 5 orang itu, 4 langsung mengadang motor saya dan langsung memukul pada bagian wajah terutama di pelipis mata kanan, hingga motor saya terbalik dan kunci kontak diambil oleh para pelaku," jelas Katada.

Tidak hanya itu ia juga dipukul dengan helm, dengan radio dan ditendang bagian perut hingga tersungkur. "Mereka juga sempat berusaha membakar motor saya tapi apinya tidak menyala. Setelah pengeroyokan itu selain mengalami luka dan memar saya juga sempat muntah-muntah," bebernya.

Baca Juga: Ayah di Musi Banyuasin Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Berita Terkini Lainnya