Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel Polisi
Warga sekitar tak tahu jika gudang tersebut untuk simpan BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times --Setelah menyegel beberapa tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal pada Desember 2022, Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menyegel gudang serupa di wilayah Kecamatan Pemulutan, Jumat (13/1/2023).
Penyegelan ini merupakan rangkaian penindakan terhadap kasus penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.
1. Gudang BBM yang disegel itu sudah tidak beroperasi
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyegel gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, pada akhir Desember tahun lalu.
"Tim Pidsus dibantu petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan memeriksa area gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. Kemudian langsung kita menyegel tempatnya yang belakangan diketahui tidak beroperasi lagi,” ujar Regan Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara