TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditinggal Pemilik, Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Disegel Polisi

Warga sekitar tak tahu jika gudang tersebut untuk simpan BBM

(Polres Ogan Ilir saat menyegel tempat penyimpanan BBM ilegal di Kecamatan Pemulutan) IDN Times/Istimewa

Ogan Ilir, IDN Times --Setelah menyegel beberapa tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal pada Desember 2022, Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menyegel gudang serupa di wilayah Kecamatan Pemulutan, Jumat (13/1/2023).

Penyegelan ini merupakan rangkaian penindakan terhadap kasus penimbunan BBM yang merugikan masyarakat.

1. Gudang BBM yang disegel itu sudah tidak beroperasi

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyegel gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, pada akhir Desember tahun lalu.

"Tim Pidsus dibantu petugas Unit Reskrim Polsek Pemulutan memeriksa area gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. Kemudian langsung kita menyegel tempatnya yang belakangan diketahui tidak beroperasi lagi,” ujar Regan Jumat (13/1/2023).

2. Gudang dikelilingi pagar seng dan dalam kondisi terkunci

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Penyegelan dilakukan setelah petugas meminta keterangan sejumlah warga yang bermukim di seputaran lokasi. Selama ini, warga tak tahu jika lokasi yang dikelilingi pagar seng dan dikunci tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.

“Informasi dari warga, gudang ini tidak ada aktivitasnya sejak beberapa bulan yang lalu. Makanya saat ini gudang di Pemulutan tersebut sedang dalam penyelidikan,” ungkap Regan.

Baca Juga: Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara 

Berita Terkini Lainnya