Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara 

Kontraktor dituntut lebih berat dari para kades

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut 11 terdakwa korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada pembangunan lapangan sepak bola mini. 10 dari total terdakwa itu merupakan kepala desa. 

Satu orang lainnya merupakan kontraktor di dua kabupaten OI dan OKI. Mereka adalah  Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah); Ferry Yanto, Kades Desa Burai; Zainal Abidin, kades Tanjung Atap Barat; Husni, Kades Tanjung Laut; Safry, Kades Tanjung Pinang; Ahmad Budiman, Kades Sentul; Ilham, Pjs Kades Tanjung Baru; Suhemi, Kades Tanjung Lalang; Umarni, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak; Hasan Basri, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya; serta Rasyid PNS kantor Camat Tanjung Batu.

1. Jaksa menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi

Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Ke-11 terdakwa dituntut berbeda, untuk mantan kades dituntut tiga tahun penjara sedangkan kontraktor enam tahun penjara. Dalam tuntutan JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

"Menjatuhkan tuntutan kepada 10 terdakwa, dengan pidana masing-masing tiga tahun penjara. Dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU, Jumat (13/1/2023).

2. Kontraktor bantah terima uang dari pembangunan proyek

Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora 2015 melibatkan 10 Kades di Sumsel (Dok: istimewa)

Sementara itu, dalam tuntutan berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor dituntut lebih tinggi enam tahun. Terdakwa juga diberikan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi tersebut, negara diprakirakan mengalami kerugian Rp1,3 miliar. Para terdakwa dinilai tak menjalankan ketentuan pembangunan sesuai ketentuan yang berpedoman pada Permenpora nomor 1459 tahun 2015, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitas Olahraga.

"Tuntutan ini terlalu tinggi, klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi. Klien kami tidak menikmati uang sepeserpun," jelas dia.

3. Kasus korupsi dana hibah Kemenpora

Korupsi Berjemaah 10 Kades di Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus korupsi kades dan kontraktor di OI dan OKI terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2015 silam.

Penyidik menemukan penyimpangan yang dilakukan mulai dari pembuatan proposal, penetapan penerima proposal, hingga penetapan penerima fasilitas.

"Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan fisik adanya kekurangan volume pengerjaan yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan (RAB), sehingga merugikan keuangan negara," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.

Baca Juga: Dinkes dan BPOM Palembang Minta Penjualan Ciki Ngebul Distop

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya