TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Prabumulih Digeledah Kejari karena Perjalanan Dinas Fiktif

Jumlah pegawai yang berangkat dan laporan tidak sesuai

(Kajari Prabumulih, Roy Riyadi didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra dan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Dishub Prabumulih) IDN Times/istimewa

Prabumulih, IDN Times - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih yang berada di Jalan Lingkar Timur, digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (16/10/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dishub Prabumulih pada Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca Juga: 15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

1. Penyidik periksa ruangan Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara

(Tim penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah ruangan di kantor Dishub Prabumulih) IDN Times/istimewa

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Prabumulih, Ridho Syahputra dan Kasi PB3R, Faisal Basri.

Tim yang berjumlah lebih dari 10 orang tersebut langsung menggeledah tiga ruangan di Dishub Prabumulih. Tiga ruangan digeledah itu yakni Kepala Dinas, ruangan Sekretaris, dan Bendahara.

2. Kejari temukan indikasi perjalanan dinas fiktif

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Modusnya adalah ketidaksesuaian jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas.

"Saat itu Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan rapat konsultasi daerah atau perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp750 juta. Dari dua tahun kegiatan itu ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu pejabat yang melakukan perjalanan itu fiktif. Misal yang berangkat dua orang tapi di SPJ hanya lima orang," ujarnya.

Mantan Penyidik KPK itu menambahkan, modus lain juga ditemukan saat pejabat yang berangkat hanya menerima uang  saku Rp1 juta. Padahal uang perjalanan dinas yang ditandatangani senilai Rp2 juta.

"Yang ketiga, ditemukan modus jika yang berangkat ini tidak ada kepentingan dengan teknis perjalanan dinas tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

Berita Terkini Lainnya