KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

Sarimuda ditahan karena korupsi di BUMD pada 2019-2021

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sarimuda sebagai mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah di Sumatra Selatan (BUMD Sumsel). Sarimuda ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kerja sama angkutan batu bara milik daerah saat dirinya menjabat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) pada 2019-2021.

Menanggapi penahanan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru irit bicara. Dirinya enggan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan.

"Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar karena bukan jubir KPK," ungkap Deru, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BUMD Sumsel, Herman Deru: Sedang Cari Barang Bukti

1. Deru yakin Sarimuda ditahan setelah proses panjang

KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil pemeriksaan KPK ditemukan dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada 2019-2021. Penyidik menemukan ada indikasi kerugian negara Rp18 miliar dari operasi pengangkutan batu bara tersebut.

"KPK menahan seseorang melalui berbagai proses, ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan, dan penahanan," jelas dia.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel Soal Dugaan Korupsi

2. PT SMS tetap berjalan meski Sarimuda tersandung kasus

KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda. (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Deru, Sarimuda sudah tidak menjabat sebagai Dirut sejak 2022 silam. Menurutnya, BUMD milik Sumsel tetap berjalan sebagai mestinya.

"Sudah lama diganti dan sudah lama gak di sana," jelas dia.

3. Sarimuda ditahan 20 hari ke depan

KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sarimuda datang ke KPK pada pukul 10.30 WIB, Kamis (21/9/2023). Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang menyeret dirinya.

Sebelum ditahan, Sarimuda sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan indikasi korupsi dan beberapa alat bukti.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Periksa Lagi Pejabat Pemprov Sumsel Terkait Korupsi BUMD 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya