Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

Penyerahan aset dinilai sebagai jaminan dan itikad baik

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatra Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin melalui kuasa hukumnya Tito Dalkuci, menyerahkan uang dan sertifikat rumah serta tanah ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel.

Tito mengatakan, penyerahaan objek sita jaminan tersebut merupakan niat baik kliennya untuk mengganti kerugiaan negara, sebagaimana dugaan sementara kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel.

"Kita serahkan uang Rp500 juta dan dua sertifikat tanah serta rumah di kawasan Sukajadi, Talang Kelapa, yang diajukan untuk diblokir," ungkap Tito, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel

1. Bantah uang dan sertifikat tanah hasil korupsi

Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat RumahPresiden klub SFC Hendri Zainuddin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tito menerangkan, harta yang diserahkan kliennya merupakan aset pribadi. Ia membantah aset yang diserahkan itu merupakan hasil korupsi di KONI Sumsel.

"Ini merupakan niat baik dan itikad baik klien kami," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

2. Uang disimpan ke bank sebagai barang bukti

Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat RumahKantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R, membenarkan penyerahan barang bukti oleh tersangka Hendri Zainuddin. Menurutnya, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat tanah serta rumah dan uang Rp500 juta pecahan Rp100.000 serta Rp50.000.

"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," jelas dia.

3. Penyidik masih telusuri potensi kerugian negara

Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat RumahIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejati Sumsel masih melakukan penelusuran terkait aset tiga tersangka demi menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp5 Miliar.

"Hasil ini tentu menjadi pertimbangan dan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari HZ," tutup dia.

Baca Juga: 2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya