TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Muba Lantik 47 PPPK Nakes dan 46 CPNS Formasi 2021

PPPK itu dikontrak 5 tahun dan terikat perjanjian kinerja

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Plt Muba), Beni Hernedi, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK bidang Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).

Pelantikan tersebut sekaligus dibarengi penyerahan SK CPNS Formasi Tahun 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan, dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Muba.

Baca Juga: Seleksi PPPK Sumsel 2021 Disebut Kurang Ramah Bagi Guru Honorer

1. Jalani masa perjanjian kerja selama 5 tahun

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti mengatakan, sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian yaitu 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum, dan 47 orang diangkat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan.

"PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba masa perjanjian kerja selama 5 tahun ke depan di unit kerja atau formasi yang telah dipilih, itu artinya mereka tidak boleh mengajukan pindah," ujarnya.

Apabila ada yang mengajukan pindah, PPPK tersebut dianggap mengundurkan diri. Masa perjanjian kerja 5 tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan kinerja. 

"Apabila kinerja mereka buruk maka bisa saja diberhentikan sebelum masa 5 tahun, dan di dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban serta larangan yang harus ditaati sesuai dengan perundang-undangan berlaku," jelas Endang.

2. CPNS tidak boleh pindah selama 10 tahun

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Selain itu, CPNS telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun dimulai dari pengangkatan PNS. Untuk membekali diri dalam melaksanakan tugas pada masa percobaan CPNS, mereka harus mengikuti pendidikan dan latihan dasar sebagai salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS.

"Selain itu kinerja dan disiplin juga harus dipatuhi dalam 1 tahun ke depan pada masa percobaan sebagai CPNS. Kalau semua itu tidak terpenuhi, maka bisa batal menjadi PNS dan diberhentikan sebagai CPNS," tegasnya.

Baca Juga: 4 Ribu Guru Honorer di Palembang Diusulkan Menjadi PPPK 

Berita Terkini Lainnya