TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siri

Askolani akui pernah menikah siri dan tanpa surat resmi

Bupati Banyuasin, Askolani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Banyuasin, IDN Times - Bupati Banyuasin, Askolani, menanggapi laporan seorang perempuan berinisial NY ke Polda Sumsel atas dirinya, Sabtu (30/7/2022). NY melaporkan Askolani yang menikah lagi, padahal kasus perceraian belum selesai di pengadilan.

Dengan didampingi Wakil Bupati (Wabup) Slamet Somosentono dan kuasa hukumnya, Adv Dodi, Askolani membeberkan kronologis kasus ini terus bergulir. Askolani mengakui jika NY memang mantan istrinya yang dinikahi secara siri.

Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin

Baca Juga: Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri karena Menikah Lagi

1. Pernah dilaporkan kasus serupa namun tidak terbukti

(NY didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

"Sebenarnya ini merupakan aib bagi saya dan juga si Nova. Namun karena dia yang membuka, maka saya harus bicara. Padahal istri saya yang almarhum sudah mengenal dia dan baik dengan dia," ujarnya saat memberikan keterangan di rumah pribadi, Senin (1/8/2022).

Askolani menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan NY ke Polda Sumsel namun dihentikan karena tidak terbukti. NY kata Askolani kembali melaporkan dirinya ke Polda Sumsel dengan kasus yang berbeda. 

"Saat itu memang menikah secara siri pada Desember 2014, tanpa ada surat menyurat dan bukti. Namun NY ini diketahui berselingkuh sehingga saya langsung menalak," bebernya.

2. Askolani akui simpan bukti perselingkuhan mantan istri

Pixabay/tswedensky

Bahkan Askolani menyebut dirinya memiliki bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran saat NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.

“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cetusnya.

Saat itu pula si NY meminta tanda tangan secara langsung sebagai bukti bila memang benar bercerai. Dari sana, ada bukti tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti cerai. 

Karena keluarga enggan lepas tangan terhadap anak Askolani, ia tetap memberikan nafkah hingga Maret 2019 sesuai dengan putusan KPAI. 

"Nafkah yang diberikan minimal Rp4 juta sampai puluhan juta. Merasa tak diberikan nafkah lagi, sehingga dia mulai muncul untuk melaporkan saya," jelasnya.

3. Sempat dilarang almarhum istri membuat surat menikah resmi

website

Ternyata NY kembali melaporkan Askolani dengan topik yang berbeda beberapa hari lalu ke Polda Sumsel.

"Istri saya almarhum saat itu sempat melarang ketika membuat dokumen secara negara. Melihat beberapa bulan ternyata memang si Nova ini berubah sifatnya, dan firasat almarhum itu terbukti," ungkap Askolani.

Baca Juga: 2 Agen Brilink di Banyuasin Larikan Uang Nasabah Rp2,6 Miliar 

Berita Terkini Lainnya