TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Usai PMK, Sapi di Lahat Kini Waspada Jembrana

Dinas TPHP sudah sebar 700 vaksin ke setiap kecamatan

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Lahat, IDN Times - Sepekan lagi jelang hari raya Idul Adha, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat melakukan vaksin Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) sejak Kamis (30/6/2022). 

Vaksin ini langsung dikebut mengingat kasus PMK di Kabupaten Lahat sebelumnya cukup tinggi. Total hewan ternak yang terkena PMK ada 337 hewan.

Baca Juga: Stok Hewan Ternak di Sumsel untuk Idul Adha Berlebih

1. Prioritas vaksin ke daerah yang belum terkonfirmasi PMK

Ilustrasi ternak sapi, hewan yang paling rawan terinfeksi PMK. (IDN Times/Dok. Pribadi)

Kabid Peternakan Dinas TPHP Lahat, drh Astin mengatakan, dari angka tersebut sudah ada 258 ternak yang dinyatakan telah sembuh. Vaksin akan disebarkan ke hewan ternak belum terkonfirmasi positif PMK di beberapa kecamatan.

"UNtuk mencegah penyebaran kembali meluas, kita telah menerima 700 dosis vaksin untuk PMK. Mulai Kamis kemarin petugas telah melakukan vaksinasi, termasuk Kecamatan Kikim Area, Jarai Area, dan Merapi Area, karena notabene hewan ternak belum tertular," ungkapnya.

Baca Juga: Tempat Penjualan Kurban di Muba Dilabel Surat Keterangan Sehat

2. Penjual sapi atau kambing wajib kantongi SKKH

Ilustrasi hewan kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dirinya mengaku, PMK ini tidak hanya menyerang sapi saja melainkan kambing juga bisa terdampak. Hanya saja, gejala yang timbul tidak terlalu terlihat.

"Tetap waspada jika ada penawaran hewan ternak dari luar daerah jangan dibeli dahulu tanpa adanya dokumen penunjang kesehatan. Memang penyakit ini tidak berpengaruh terhadap manusia, akan tetapi kita perlu mengantisipasi sejak dini," sebut Astin.

Perdagangan hewan ternak pun akan lebih diperketat lagi agar PMK tidak menyebar luas ke desa lain. Meski begitu, stok hewan ternak untuk kurban disebut cukup memadai.

"Setiap penjual sapi atau kambing wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas TPH dan Nakan Lahat, dengan begitu pembeli akan merasa aman mengonsumsi," imbaunya.

Baca Juga: 1.341 Sapi di Sumsel Mendapat Suntikan Vaksin Dosis Pertama

Berita Terkini Lainnya