Bakar Lahan untuk Buka Kebun, 3 Orang di Muara Enim Ditangkap Polisi
Para pelaku berencana membuka perkebunan seluas 4 hektar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Tiga dari lima orang warga pelaku pembakaran lahan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4 hektar di Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Muara Enim.
Pelaku yakni berinisial DS, F, dan B. Sedangkan rekannya berinisial R dan U masih buron. Kelima pelaku merupakan warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Mantan Kades di Muba Ditangkap karena Bakar Lahan Demi Tanam Cabai
Baca Juga: Sumsel Terima 3 Helikopter Super Puma Padamkan Karhutla
1. Warga membandel meski sudah diperingatkan
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, ketiganya terbukti telah melakukan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk membuka perkebunan.
"Padahal sosialisasi dan peringatan larangan membuka lahan hutan atau perkebunan dengan cara dibakar telah disampaikan Bhabinkamtimas dan Babinsa, tapi sepertinya masih ada saja yang nekat," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Meningkat Signifikan, Karhutla Menjadi Ancaman