TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Murid Terancam Dipenjara, Ribuan Guru Demo di PN Lubuk Linggau

Orangtua siswa SD melapor anaknya korban aniaya guru honorer

(Para guru saat menggelar aksi demontrasi di depan PN Lubuk Linggau) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Ribuan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (2/5/2023). Kedatangan mereka sebagai aksi solidaritas terkait proses hukum guru honorer bernama Sularno di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Sularno sebagai guru PJOK didakwa menganiaya muridnya di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik, sehingga korban menderita memar di pinggang pada Oktober 2022 lalu.

Sularno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Persekusi 2 LC Karaoke di Pessel

Baca Juga: Bus Pariwisata-Avanza Adu Kambing di Jalintim, 1 Orang Tewas

1. Ribuan guru menuntut hakim membebaskan Sularno

(Terdakwa Sularno (panah merah) didampingi kuasa hukumnya) IDN Times/Istimewa

Para guru yang melakukan unjuk rasa meminta agar Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut memberi vonis bebas terhadap Sularno. Mereka menganggap bahwa Sularno hanya memberi hukuman kepada pelajar tersebut, bukan melakukan penganiayaan. 

Ditambah lagi, Sularno dan istrinya merupakan guru honore yang diupah Rp500 ribu per bulan. Para guru menganggap Sularno dan keluarganya kesulitan jika harus membayar denda, apalagi sampai Rp60 juta.

2. Sularno tidak berniat menyakiti korban

(Poster berisiseruan untuk membela guru di Musi Rawas) IDN Times/Istimewa

Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Wakil Ketua PN Lubuk Linggau, Agung Nugroho. Ia menjelaskan bahwa Sularno tidak berniat menyakiti, melainkan mendidik muridnya.

“Sudah ketemu dengan Wakil Ketua Pengadilan, menyampaikan maksud hati dari teman-teman. Dengan pertimbangan itu, kami sangat berharap. Syukur-syukur bisa dibebaskan. Diberikan keputusan yang seadil-adilnya supaya bisa mengangkat harkat dan martabat guru,” tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel

Berita Terkini Lainnya