Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel

Lina masih diperiksa penyidik Krimsus Polda Sumsel

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee, akhirnya datang ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (3/5/2023). Lina datang untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Lina didampingi pengacaranya tiba pukul 09.58 WIB.

"Terima kasih ya, saya masuk ke dalam dulu," kata Lina Mukherjee kepada rombongan wartawan.

Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Dipidanakan karena Konten Bismillah Makan Babi

1. Lina penuhi pemanggilan kedua

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda SumselLina Mukherjee dalam balutan pakaian adat (Dok: istimewa)

Lina mendatangi penyidik Polda Sumsel dengan setelan baju berwarna biru kehijauan dan celana jeans putih.

Pembuat konten TikTok makan babi sembari berucap Bismillah ini tak banyak bicara. Dirinya hanya tersenyum dan menyimpuhkan kedua tangannya sembari masuk ke dalam Gedung Subarkah Polda Sumsel.

Baca Juga: MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan Agama

2. Polda sudah kumpulkan cukup bukti

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda SumselLina mukherjee (Instagram.com/rem_revimariska)

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto menyebutkan, penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Menurutnya, polisi tak hanya meminta masukan dari saksi ahli bahasa, ahli ITE, Sosiolog dan ahli pidana, tetapi menerima masukan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai ucapan tersebut bagian dari penistaan agama.

"Penyidik bergerak cepat melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan. Selanjutnya pemanggilan kedua dijadwalkan pada 2 Mei 2023," ungkap dia.

3. Kasus Lina Mukherjee makan kulit babi

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda Sumselpotret Lina Mukherjee (instagram.com/linamukherjee_)

Seorang pendengung pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dianggap telah melakukan penistaan agama saat membuat konten makan kulit babi sambil mengucapkan Bismillah.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun TikTok miliknya. Postingan tersebut bahkan menjadi sorotan di dunia maya hingga sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya