TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagi

Pemprov Sumsel gratiskan bea balik nama kendaraan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan sejak Agustus 2022 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember 2022 mendatang, di mana Sumsel mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan untuk membebaskan sanksi administratif atau denda," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Senin (25/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK

Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite

1. Beli kendaraan bekas langsung balik nama

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam program pemutihan pajak 2022, Bapenda Sumsel memberikan keringanan denda pajak tahunan. Tak hanya itu saja, Pemprov Sumsel juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama," jelas dia.

2. Rata-rata pembayar pajak naik hingga 3.000 kendaraan

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza mencatat, kebijakan pemutihan telah meningkatkan jumlah pembayar pajak di Sumsel. Sepanjang Januari-Juli 2022 sudah tercatat ada 10.000 kendaraan yang membayar pajak dengan total pembayar mencapai 75.492 unit kendaraan.

Sedangkan sejak Agustus-September 2022, pembayar pajak di Sumsel meningkat menjadi rata-rata 13.780 unit per bulan, dengan jumlah kendaraan mencapai 41.341 unit.

"Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Sopir Truk Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Melintas di OKI

Berita Terkini Lainnya