Warga Sumsel Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Sisa 1 Bulan Lagi
Pemprov Sumsel gratiskan bea balik nama kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berjalan sejak Agustus 2022 lalu.
Pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada akhir Desember 2022 mendatang, di mana Sumsel mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir, diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan untuk membebaskan sanksi administratif atau denda," ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Senin (25/11/2022).
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK
Baca Juga: Warga Muba Tertangkap Basah Timbun Solar dan Oplos Pertalite
1. Beli kendaraan bekas langsung balik nama
Dalam program pemutihan pajak 2022, Bapenda Sumsel memberikan keringanan denda pajak tahunan. Tak hanya itu saja, Pemprov Sumsel juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB), begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama," jelas dia.
Baca Juga: Sopir Truk Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Melintas di OKI