TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Palembang Polisikan Penghina Almarhum Ustadz Taufik di Medsos

Ujaran kebencian dari status akun facebook Deddy Sutrisno

Forum Para Pecinta Habib dan Ulama di Kota Palembang melapor ke SPKT Polda Sumsel (IDN/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Forum Para Pnecinta Habib dan Ulama Palembang langsung melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Deddy Sutrisno ke Polda Sumsel, Jumat (15/11), lantaran mengunggah status ujaran kebencian pascameninggalnya Ustad KH Taufik Hasnuri.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan dan laporan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial (medsos) tersebut sudah diterima pihaknya.

"Laporannya sudah kami terima. Sekarang ditindaklanjuti dan diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumsel)," ujar dia Jumat (15/11).

Baca Juga: Kilas Cerita Ustad Taufik Hasnuri, Jadi Energi Bagi Ulama di Palembang

1. Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habaib Kota Palembang menganggap unggahan pelaku melukai keluarga

Unggahan terlapor dianggap menyakiti keluarga saat tengah berduka (IDN Times/Istimewa)

Perwakilan Forum Persatuan Pencinta Ulama dan Habaib Kota Palembang, Mawaldi mengungkapkan, postingan pada akun facebook Deddy Sutrisno sangat melukai keluarga dan umat Islam di Kota Palembang.

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan, ada orang yang menghina dan menghujat ulama. Maka dari itu, kami sepakat untuk melaporkan pemilik akun facebook Deddy Sutrisno ke polisi," ungkap dia.

Baca Juga: Ustad Kondang nan Kocak Asli Palembang, Ahmad Taufik Hasnuri Berpulang

2. Terlapor disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui medsos

Didampingi beberapa rekan-rekannya, Mawaldi mengatakan, laporan tersebut sebagai peringatan dan efek jera bagi terlapor untuk tidak sekali-kali melakukan penghinaan kepada ulama.

"Kita harap pelaku dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak, bukan untuk menghujat apalagi menghujat ulama," kata dia.

Mawaldi berharap, laporan itu dapat ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dengan cepat. Karena ujaran kebencian itu dilakukan oleh pelaku secara sadar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE junto pasal 320 KUHP.

"Forum Persatuan Pencinta Ulama dan Habaib Kota Palembang mendengar hal itu. Pelaku bisa saja meminta maaf, tetapi untuk laporan ini proses hukumnya kami harapkan akan tetap berjalan," tegas dia.

Berita Terkini Lainnya