TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh, Kekerasan Seksual pada Anak di Sumsel Meningkat Sejak COVID-19 

Terhitung ada tujuh laporan di Palembang dan Banyuasin

Ilustrasi anak stunting. (Stunting.brecorder.com)

Palembang, IDN Times - Pandemik COVID-19 juga berefek pada anak-anak. Setidaknya demikian dari catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Selatan (DP3A Sumsel) sejak dua bulan terakhir ini.

Dari pendataan mereka, sudah ada tujuh kasus kekerasan pada anak. Empat di antaranya kekerasan seksual dan tiga lagi perebutan hak asuh. Kemunculan kekerasan pada anak disebabkan faktor ekonomi yang memang sedang mengalami keterpurukan.

"Empat kasus di Palembang yakni tiga soal hak asuh anak dan satu karena pencabulan. Sedangkan untuk Banyuasin, ketiganya karena pencabulan," ujar Pelaksana tugas Kepala DP3A, Fitriana kepada IDN Times, Senin (18/5).

Baca Juga: 4 Anak di Sumsel Positif COVID-19, Dokter: Sulit Deteksi Sejak Awal

Baca Juga: Hore! Mahasiwa Perantau di Palembang Bisa Terima Paket Sembako

1. Faktor ekonomi picu pertengkaran dan berdampak kekerasan pada anak

busy.org

Dari data DP3K Sumsel, sudah ada 22 kasus sepanjang tahun 2020 yang dialami oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Orangtua yang sama-sama tidak memiliki pekerjaan akibat pandemik COVID-19, menjadi pertengkaran dan berdampak pada kekerasan. 

"Perebutan hak asuh juga. Suami dan istri sama-sama di-PHK dan mereka berpisah. karena pertengkaran yang berujung kekerasan pada anak," jelas dia.

2. Kasus kekerasan seksual anak dilakukan orang terdekat

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, juga didominasi oleh faktor ekonomi dan lemahnya pengawasan. Fitri menyebut aktivitas di rumah justru menambah tekanan keluarga, apalagi orangtua pria yang di-PHK lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah. Sedangkan orangtua perempuan masih harus bekerja di luar rumah.

"Daerah Banyuasin ada satu kasus yang dicabuli ayah tiri, satu kasus oleh ayah kandung, dan satu lagi oleh kekasihnya. Sedangkan di Palembang oleh calon tunangannya. Kasus kekerasan dilakukan oleh orang terdekat karena memiliki akses, dan kondisi rumah yang berjauhan sehingga pengawasan menjadi lemah," jelas dia.

Baca Juga: Dampak Corona, 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan

3. Lakukan pendampingan hingga ke proses hukum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sejauh ini juga DP3K Sumsel melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, dengan menyediakan kuasa hukum serta psikolog. 

"Kita juga dampingi korban sampai ke pengadilan jika kasusnya sampai ke ranah hukum. Sedangkan psikolog, kita bantu agar kondisi kejiwaan korban tetap baik, dan bila perlu kita siapkan dokter," jelas dia.

Baca Juga: Diam-diam Wawako Datangi Pengemis, Minta Warga Tak Beri Makan di Jalan

Berita Terkini Lainnya