Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara
Hak politik Johan Anuar juga dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) nonaktif, Johan Anuar.
Putusan tersebut diambil setelah Johan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar.
"Menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti
1. Johan dianggap bersalah permainkan NJOP tanah kuburan
Menurut Erma, pihaknya telah mengambil putusan jika terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi pada 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil Ketua DPRD OKU. Ia dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Lanjutnya, hasil pajak TPU bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.
"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," ujar dia.
Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara