Tetapkan Status Anak Wabup Banyuasin, Polres Banyuasin Butuh 6x24 Jam
Saat melakukan penggerebekan, polisi tidak ditemukan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Status dari STH atau SG, anak Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Sumosentono, yang ditangkap jajaran Polres Banyuasin dua hari lalu berikut alat pengisap dan pirek yang diduga digunakan untuk pesta sabu di mess milik Pemkab Banyuasin, masih sebagai terperiksa.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes urine yang masih dilakukan jajaran Reskrim Narkoba Polres Banyuasin, untuk menetapkan status terduga sebagai tersangka.
"Statusnya masih terperiksa, masih diamankan. Kami memerlukan waktu 6x24 jam untuk menyimpulkan dinaikkan tersangka. Jika hasil laboratorium sudah keluar semua, kita gelar, kita sidik, sah jadi tersangka," kata AKBP Danny Sianipar, Rabu (27/11).
1. Tak ditemukan barang bukti, tapi hasil tes urine STH positif menggunakan narkoba
Danny menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, melainkan hanya hanya alat pengisap dan pirek saja. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, korban positif sebagai pengguna narkoba. Pihaknya juga belum mengetahui, sejak kapan anak Wakil Bupati Banyuasin itu menggunakan barang terlarang tersebut.
"Belum sampai ke sana. Kalau urine, sampel yang ada di polri, positif (narkoba), tapi tes darah dan bong (alat bukti) belum keluar," jelas dia.
Baca Juga: Diduga Nyabu di Mess Pemkab, Anak Wabup Banyuasin Dibekuk Polisi