TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Motif Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli Tujuh Santriwati

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming ajarkan amalan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

OKI, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap motif pencabulan dan pemerkosaan tujuh orang santri wanita di sebuah pondok pesantren di Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka MBM alias Agus (32) mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, Agus membujuk ke tujuh korban untuk belajar amalan untuk membantu orangtua mereka.

"Para santriwati kemudian diminta untuk datang ke ruang kelas sendiri-sendiri. Di sanalah tersangka memperkosa dan mencabuli korban sebanyak tujuh orang," ujar Kasubag Humas Polres OKI AKP Iriansyah, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di OKI Perkosa 7 Santriwati di Bawah Umur

1. Kasus terungkap setelah satu korban melaporkan kejadian itu ke orangtua

Tersangka MBM Agus diamankan di Polres OKI (IDN Times/Polres OKI)

Iriansyah menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya. Orangtua korban kemudian melapor ke Polres OKI.

Mengetahui perbuatannya sudah ketahuan, Agus pun sempat melarikan diri ke Lampung Selatan hingga berhasil dilumpuhkan.

Adapun korban tersebut bernama ER (15), RA (14), SM (14), RP (16), SL (16),ER (16) dan IN (17). Tiga orang santriwati diperkosa sedangkan empat lainnya dicabuli.

"Dalam modusnya, tersangka mengatakan amalan yang akan diajarkan mesti melalui pencabulan," ujar dia.

2. Polisi masih selidiki pengakuan dan keterangan korban

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan penyidik, tersangka Agus mengaku hanya mencabuli masing-masing korban sebanyak satu kali. Kepada penyidik, kata Iriansyah,  tersangka tega mencabuli para santri di bawah umur itu karena terdorong kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan sejak istrinya mengandung. Kemudian muncul ide untuk mencabuli muridnya.

"Kita masih lakukan penyelidikan karena dari satu kasus ke kasus lain memiliki rentang waktu yang cukup lama," ujar dia.

3. Polisi menduga masih ada korban lain

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka, terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," kata dia. 

Baca Juga: Tahun Depan, 10 Ribu Guru Honorer Sumsel Terima Dana Insentif

Berita Terkini Lainnya