Tersangka Pembunuh Ketua Masjid di OKI Terancam Hukuman Mati
Polisi kenakan pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Kapolres OKI), AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, tersangka kasus penyerangan bernama Mahyudin (45) terhadap Ketua Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Sumatra Selatan (Sumsel), Muhammad Arif (59), terancam hukuman mati.
Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni menganiaya korban hingga meninggal dunia yang masuk dalam Pasal 351 ayat 3 dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
"Kami kenakan pasal berlapis yakni 351 dan 340 KUHP. Ancamannya bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati," ungkap Alamsyah, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Ketua Masjid yang Dibacok Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 3 Hari
1. Polisi lengkapi berkas perkara dalam waktu dekat
Tersangka sudah diamankan sejak terjadi pembacokan selepas Magrib, Jumat (12/9/2020) lalu, saat dirinya menyerang tersangka yang menjalankan salat Magrib. Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya itu.
Menurut Alamsyah, Mahyudin membunuh korban karena dendam lantaran ditegur dan diminta mengembalikan kunci celengan masjid.
"Dalam waktu dekat kita akan mengelar reka ulang adegan perkara untuk memenuhi berkas. Mudah-mudahan berkasnya lengkap dan tersangka bisa diadili," jelas dia.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, UU Perlindungan Tokoh Agama Belum Jelas?