Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa
Dari luas 9 hektar, Pemprov Sumsel hanya memiliki 2 hektar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia ternyata dibangun di atas lahan sengketa. Dari total luasan lahan sebesar 9 hektare (Ha), Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah sebesar 2 ha. Hal ini terungkap saat sidang pemanggilan saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang,
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) diketahui telah digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika Pemprov Sumsel telah menyalahi aturan untuk membangun masjid.
"Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games
1. Pemindahan lahan Masjid Raya Sriwijaya berdasarkan atas SK Gubernur
Naim menjelaskan, Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan. Saat itu pembangunan Masjid Raya Sriwijaya rencananya akan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Namun berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, lokasi masjid pun dipindahkan ke Jakabaring.
"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur itulah masjid dipindahkan. Sejak awal, lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini," ungkap Naim.
Baca Juga: Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin