Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya
UMP Sumsel dari Rp2.804.453 naik menjadi Rp3.043.111
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terhitung tangga 1 Januari 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan, kenaikan UMP Sumsel itu akibat beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional tahun 2019. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 lalu.
"Hari ini dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terakhir dalam rangka penetapan upah tahun 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, bahwa upah ini mengalami kenaikan 8,51 persen," ungkap Koimudin, saat ditemui usai pertemuan dengan serikat buruh dan pengusaha, Senin (21/10).
1. UMP Sumsel untuk tahun 2020 sebesar Rp3.043.111
Koimudin mengungkapkan, secara resmi keputusan kenaikan UMP itu nanti akan ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Untuk pemberlakuannya akan diumumkan pada 1 November 2019 secara nasional dan mulai berlaku 1 Januari 2020.
"Kenaikan upah tersebut mencapai Rp3.043.111 dari UMP sebelumnya Rp2.804.453. Nantinya kenaikan UMP ini akan dibicarakan lebih lanjut antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.
"Nanti 10 hari sebelum diresmikan kenaikan UMP perusahaan, boleh melakukan penangguhan dan akan kita kaji, apakah perusahaan memang kesulitan membayar. Di Sumsel selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, semua siap membayar UMP dan UMK," sambung dia.
Baca Juga: Daftar 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia