Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit Senpi
Ia menjual senpi rakita hingga Rp2,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Tim Reskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Rembang Dangku mengamankan SN (45), seorang petani yang membuat senjata api rakitan (senpira).
Ikhwal penangkapan berasal dari laporan warga yang cemas karena rumah tersangka di Desa Dangku Kecamatan, Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), kerap dijadikan lokasi transaksi senpira.
"Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Selama 14 hari pihak tim Reskrim Polres dan Polsek mendapati penjualan dan pembuatan senpira di rumah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Miris, Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sumsel
1. Bikin senpira di teras samping rumah
Dari hasil penyelidikan diketahui jika senpi buatan SN banyak dibeli masyarakat dari berbagai wilayah. SN memasarkan senpira layaknya dagangan biasa yang dipajang di depan rumah. Para pembeli tinggal datang dan bernegoisasi harga untuk mendapatkan senjata api tersebut.
"Dari penyelidikan kita, ternyata sudah banyak yang membeli senpira buatan tersangka. Ia ditangkap di bagian samping rumah sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek," jelas dia.
Baca Juga: IRT di Palembang Ditusuk Saat COD Jual-Beli Motor