TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Penculikan Anak di Palembang Dipenjara 5 Tahun

Kasusnya yang sempat viral terjadi Februari 2021 lalu

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Masih ingat terdakwa Suhartono (38) dan Sutrisno (31) yang melakukan penculikan seorang balita bernama Dzaky Ichsandra (4) di Palembang? Setelah peristiwa pada Februari 2021 lalu menjalani persidangan, keduanya diputus bersalah dan bakal dihukum lima tahun penjara.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Sahlan Effendi. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun atau denda Rp60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan," ungkap Sahlan saat sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: 1 Pelaku Penculikan Balita di Palembang Ternyata Mantan Anggota TNI

1. Kedua terdakwa dianggap meresahkan para orangtua

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa telah menyebabkan kegemparan dan meresahkan masyarakat. Mereka terbukti berencana memeras keluarga korban usai melakukan penculikan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya para orangtua yang memiliki anak di bawah umur," ujar dia.

2. Kedua terdakwa pasrah menjalani hukuman

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui kuasa hukumnya, Djurnelis dari Posbankum PN Palembang mengatakan, kedua terdakwa tidak akan mengajukan banding. Mereka menerima dan akan menjalani putusan hukum tersebut.

"Keduanya menerima putusan yang ada. Maka dengan ini keduanya akan menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan," jelas dia.

Baca Juga: Drama Penculikan Babysitter, Tersangka: Uangnya untuk Beli iPhone 11

Berita Terkini Lainnya