Terdakwa Penculikan Anak di Palembang Dipenjara 5 Tahun
Kasusnya yang sempat viral terjadi Februari 2021 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Masih ingat terdakwa Suhartono (38) dan Sutrisno (31) yang melakukan penculikan seorang balita bernama Dzaky Ichsandra (4) di Palembang? Setelah peristiwa pada Februari 2021 lalu menjalani persidangan, keduanya diputus bersalah dan bakal dihukum lima tahun penjara.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Sahlan Effendi. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun atau denda Rp60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan," ungkap Sahlan saat sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: 1 Pelaku Penculikan Balita di Palembang Ternyata Mantan Anggota TNI
1. Kedua terdakwa dianggap meresahkan para orangtua
Kedua terdakwa telah menyebabkan kegemparan dan meresahkan masyarakat. Mereka terbukti berencana memeras keluarga korban usai melakukan penculikan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya para orangtua yang memiliki anak di bawah umur," ujar dia.
Baca Juga: Drama Penculikan Babysitter, Tersangka: Uangnya untuk Beli iPhone 11