Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses Hukum
Terdakwa Joko Zulkarnain terancam hukuman lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus kaburnya terdaksa kasus narkotika antar pulau Sumatra-Jawa, Joko Zulkarnain, mendapat perhatian penuh oleh tim gabungan BNN, Kejari, dan Polrestabes Palembang.
Sebuah tim dibentuk untuk memburu Joko yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus hukum yang menjeratnya pun terpaksa dihentikan sementara waktu.
"Dalam perkara terdakwa melarikan diri saat dalam proses hukum berjalan maka sidang perkaranya dihentikan, atau istilahnya toot nader. Proses hukum mundur sampai batas waktu yang belum ditentukan, sampai dia tertangkap kembali," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kejati Sumsel Dalami Proses Kabur Terdakwa Jaringan Narkoba
1. Proses hukum lima terdakwa jaringan narkotika tetap berjalan
PN Palembang tidak bisa memproses perkara Joko Zulkarnain, karena posisi terdakwa sebagai subjek hukum telah melarikan diri. Namun hal itu tidak akan mengganggu proses hukum terhadap lima terdakwa lainnya yang merupakan satu komplotan.
"Walaupun dalam sebuah perkara ada satu yang melarikan diri, hal itu tidak akan mengganggu proses persidangan. Yang lain tetap dilanjutkan, yang lari ditunda sampai ditemukan," jelas Abu.
Baca Juga: Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati