Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses Hukum

Terdakwa Joko Zulkarnain terancam hukuman lebih berat

Palembang, IDN Times - Kasus kaburnya terdaksa kasus narkotika antar pulau Sumatra-Jawa, Joko Zulkarnain, mendapat perhatian penuh oleh tim gabungan BNN, Kejari, dan Polrestabes Palembang.

Sebuah tim dibentuk untuk memburu Joko yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus hukum yang menjeratnya pun terpaksa dihentikan sementara waktu.

"Dalam perkara terdakwa melarikan diri saat dalam proses hukum berjalan maka sidang perkaranya dihentikan, atau istilahnya toot nader. Proses hukum mundur sampai batas waktu yang belum ditentukan, sampai dia tertangkap kembali," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, Jumat (19/2/2021).

1. Proses hukum lima terdakwa jaringan narkotika tetap berjalan

Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses HukumTerdakwa jaringan narkotika Doni Timur, Joko Zulkarnain kabur (IDN Times/istimewa)

PN Palembang tidak bisa memproses perkara Joko Zulkarnain, karena posisi terdakwa sebagai subjek hukum telah melarikan diri. Namun hal itu tidak akan mengganggu proses hukum terhadap lima terdakwa lainnya yang merupakan satu komplotan.

"Walaupun dalam sebuah perkara ada satu yang melarikan diri, hal itu tidak akan mengganggu proses persidangan. Yang lain tetap dilanjutkan, yang lari ditunda sampai ditemukan," jelas Abu.

Baca Juga: Kejati Sumsel Dalami Proses Kabur Terdakwa Jaringan Narkoba 

2. Hukuman berat menanti terdakwa yang kabur

Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses HukumIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terdakwa Joko terancam mendapatkan hukuman tambahan karena melarikan diri. Hakim sebagai penentu hasil persidangan, bisa memasukkan pertimbangan ini untuk memberatkan.

"Imbauan segera menyerahkan diri, karena kalau dicari betul-betul sama polisi dia akan menyesal. Baliklah, tanggung jawab dengan perbuatan. Itu pesan saya," jelas dia.

3. Sidang tuntutan untuk Doni Cs tidak ada hubungan dengan terdakwa kabur

Terdakwa Kabur Saat Berobat, PN Palembang Setop Proses HukumIlustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Joko Zulkarnain merupakan kurir yang membantu sang bandar eks anggota DPRD Palembang, Doni Timur. Joko ikut diamankan BNN karena menyuruh istrinya mengirim ekstasi sebanyak 21.160 butir.

Joko dikenal sebagai kaki tangan Doni, dan menyimpan sabu seberat satu kilogram di rumahnya saat ditangkap 22 September 2020 lalu. Proses sidang keenam terdakwa sudah di tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran belum ada lampu hijau dari Kejaksaan Agung (Kejagung), perihal hukuman mati yang akan diberikan ke sang bandar.

"Kalau masalah tunda karena teknis, tuntutannya belum turun. Perkara tuntutan Doni batal pun bukan karena ada yang lari," tutup dia.

Baca Juga: Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya