Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Prada DP Banding ke Dilmilti
Seminggu setelah vonis Hakim, Terdakwa DP ajukan Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Putusan vonis seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Daratyang diberikan Pengadilan Militer I-04 Palembang, belum bisa diterima terdakwa Prada Deri Pramana (DP).
1. Terdakwa DP sudah ajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa DP akan membawa putusan majelis hakim tersebut ke tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Oditur Militer Palembang, Kolonel Chk Mukholid, upaya hukum banding itu telah disampaikan ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, usai pemberian waktu seminggu untuk mengajukan banding setelah putusan.
"Informasi yang saya dapat dari Pengadilan Militer, bahwa hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," jelas Mukholid, Kamis (3/10).
Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati