Tak Terima Hakim Tolak Gugatan, Ibu Tersangka Obby Nangis Meraung
Sidang praperadilan tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Usai Majelis Hakim tunggal, Yoshidi SH, memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Obby Frisman Arkataku pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (8/8), suasana langsung mendadak pecah.
Pasalnya, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, ibu tersangka Obby, tak mampu menahan tangis, hingga meraung-raung tak lama hakim mengetuk palu tanda putusan sidang sudah dibacakan.
Romdania, ibu tersangka Obby, masih tidak menyangka anaknya bersalah atas kematian Dlw (14), saat masa bimbingan fisik dan mental yang dilakukan oleh SMA Taruna Indonesia Palembang.
"Ya Allah anakku ya Allah, tunjukkan kebenarannya. Anakku tidak bersalah, anakku baik-baik," ujar Romdania, Kamis (8/8).
1. Gugatan pemohon terbantahkan oleh dua alat bukti
Binkum Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis menyatakan, bersyukur atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam menilai semua hasil sidang praperadilan yang berlangsung sejak pekan lalu itu.
"Penetapan tersangka memang sudah melalui mekanisme yang tepat. Kami sudah melalui ketentuan penetapan dengan menyertakan surat penetapan dan penahanan. Hasil sidang ini menjadi bukti, jika proses yang kami lakukan sudah secara sah menurut hukum," jelas dia.
Parlindungan melanjutkan, apa yang digugat oleh pihak pemohon terbantahkan oleh dua alat bukti yang disertakan oleh polisi.
"Penyertaan alat bukti pun sudah karena sudah dua alat bukti, baik itu keterangan saksi dan keterangan ahli," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna, Tersangka Gugat Polisi Rp1 Miliar