TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumsel Surati Kemendikbud Minta Korban Pelecehan Tak Diintimidasi

PPPA nilai ada unsur intimidasi terhadap korban

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Markarim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kementerian turut melindungi hak korban pelecehan.

"Kami juga bersurat dengan kementerian pendidikan dan pihak Rektorat sebagai jaminan untuk proses pendidikan korban, terlebih bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengerjakan skripsi, jangan sampai terkendala," ungkap Kadis PPPA Sumsel, Henny Yulianti, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Menyamar Sebagai Pria, Perempuan di Palembang Cabuli Kekasihnya

1. Kampus diminta tegas ke pelaku dan lindungi korban

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Henny menjelaskan, langkah melindungi korban harus menjadi prioritas bersama. Pemerintah mendorong instansi yang membawahi mahasiswi tersebut, turut andil berlaku adil. Jangan sampai ada intervensi yang justru mengintimidasi korban.

"Tentunya kasus ini menjadi berita yang sangat buruk sekali. Kami berharap agar nantinya kasus seperti ini bisa menjadi pintu pembuka bagi korban lainnya untuk speak up serta kampus juga mau membantu memberi sanksi kepada pelaku-pelaku ini," ujar dia.

Baca Juga: Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan

2. Proses hukum, pendampingan psikologi, dan kejelasan pendidikan korban harus jelas

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Henny, pihaknya menurunkan tim untuk mendampingi korban pelecehan seksual yang terjadi di Unsri. Ia mengatakan, perempuan yang menjadi korban akan selalu mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

"DPPPA Sumsel akan terus melakukan pendampingan psikologis. Kita juga pastikan proses hukum dapat berjalan, dan pendidikan korban tidak terancam," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

Berita Terkini Lainnya