Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021
Pemutihan berlangsung tiga bulan hingga 31 Desember 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, kembali mengadakan pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan sejak Oktober hingga akhir Desember 2021. Menurut Deru, pemutihan pajak kendaraan menjadi terobosan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di saat pandemik COVID-19.
“Tentu ini menjadi upaya dalam membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi saat situasi pandemik,” ungkap Deru, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen
1. Masyarakat diminta segera membayar pajak
Deru menjelaskan, program ini menjadi terobosan yang harus dimaksimalkan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat yang sebelumnya telat membayar, dapat segera mengurus pajak secara tepat waktu. Kebijakan ini tidak berbeda dengan pemutihan pajak yang dilakukan pada tahun lalu.
“Jadi masyarakat yang tadınya masih menunggak, segera lah bayar tepat waktu,” jelas dia.
Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen