TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumsel Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi Mulai 1 Oktober 2021

Pemutihan berlangsung tiga bulan hingga 31 Desember 2021

Gubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, kembali mengadakan pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan sejak Oktober hingga akhir Desember 2021. Menurut Deru, pemutihan pajak kendaraan menjadi terobosan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di saat pandemik COVID-19.

“Tentu ini menjadi upaya dalam membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi saat situasi pandemik,” ungkap Deru, Selasa (28/9/2021). 

Baca Juga: Andalkan Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Sumsel Capai 58,2 Persen

1. Masyarakat diminta segera membayar pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Deru menjelaskan, program ini menjadi terobosan yang harus dimaksimalkan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat yang sebelumnya telat membayar, dapat segera mengurus pajak secara tepat waktu. Kebijakan ini tidak berbeda dengan pemutihan pajak yang dilakukan pada tahun lalu.

“Jadi masyarakat yang tadınya masih menunggak, segera lah bayar tepat waktu,” jelas dia. 

2. Pajak progresif juga mendapat keringanan

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Deru menjelaskan, pemutihan tahun ini menyasar keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi. Lalu, penghapusan denda bunga pajak kendaraan bermotor, ditambah denda bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru atau pun bekas.

“Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif,” jelas dia.

Baca Juga: UMKM Tunggak Pajak, Pendapatan Palembang Baru 30 Persen

Berita Terkini Lainnya