TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pemberian fee untuk memuluskan 16 proyek infrastruktur jalan

Sidang kasus penyuapan Bupati Muara Enim oleh seorang pengusaha Robi Okta Fahlevi (IDM Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus dugaan penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan.

Saat membacakan tuntutannya, JPU KPK Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Robi terbukti bersalah melakukan suap pemberian fee sebesar 15 persen dengan menyetujui syarat dari Ahmad Yani selaku bupati untuk memuluskan pengerjaan 16 proyek infrastruktur jalan.

"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi 3 tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU KPK, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).

1. Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 Ayat 1 soal tindak pidana korupsi

Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Roy Riadi, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka melakukan suap dengan memberikan uang secara bertahap guna memenangkan lelang.

"Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.

2. Terdakwa Robi mengakui pemberian fee 15 persen

Terdakwa Robi Okta Fahlevi tertunduk lesu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengungkapkan, terdakwa Robi mengakui telah menyerahkan uang ke Bupati Muaraenim Ahmad Yani sebesar 10 persen, sisanya 5 persen kepada Elfin Mz Muchtar (PPK), Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muaraenim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV) dan Aries HB (Ketua DPRD Muaraenim).

"Terdakwa memberi suap dengan sadar, dengan harapan terus mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muaraenim. Melakukan rekayasa teknis lelang. Dengan mengetahui bocoran lelang, sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," ungkap dia.

Baca Juga: Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPU

3. Total uang suap yang diberikan terdakwa Robi sebesar Rp22 miliar

Robi Okta Fahlevi hanya tertunduk mendengar tuntutan JPU (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian, jelas JPU KPK, terdakwa Robi juga terbukti saat ditangkap KPK tengah membawa USD35.000 yang ditujukan kepada Bupati Muaraenim. Uang itu akan diserahkan melalui terdakwa Elfin. Kedua, terdakwa Elfin dan Robi sering bertemu dalam penyerahan fee proyek, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa sebagai Dirut PT Indo Paser Beton mengakui langkah mulusnya dalam mendapat proyek, dibarengi dengan pemberian fee. Dari berkenalan dengan Yani itulah terdakwa mendapatkan proyek dengan bukti suap Rp22 miliar," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya