Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Pemberian fee untuk memuluskan 16 proyek infrastruktur jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus dugaan penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
Saat membacakan tuntutannya, JPU KPK Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Robi terbukti bersalah melakukan suap pemberian fee sebesar 15 persen dengan menyetujui syarat dari Ahmad Yani selaku bupati untuk memuluskan pengerjaan 16 proyek infrastruktur jalan.
"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi 3 tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU KPK, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).
1. Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 Ayat 1 soal tindak pidana korupsi
Menurut Roy Riadi, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka melakukan suap dengan memberikan uang secara bertahap guna memenangkan lelang.
"Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
Baca Juga: Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPU