Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPU

JPU KPK tidak akan tanggapi materi di luar eksepsi

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi menyatakan, pihkanya belum bisa memberi tanggapan, terkait munculnya nama Firli Bahuri saat menjadi Kapolda Sumsel yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, saat menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus Suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).

"Itu kan berdasar keterangan (terdakwa) Eflin dalam BAP nya. Kan memang ada ceritanya mengenai chat yang mengarah kepada pemberian uang," ujar Roy, usai sidang, Selasa (7/1).

1. JPU KPK tak akan tanggapi isi eksepsi PH Ahmad Yani terkait adanya intrik dari pimpinan lama KPK

Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPUPenasihat hukum Ahmad Yani, Maqdin Ismail (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengatakan, pihaknya juga tidak akan menanggapi tudingan yang ada pada sidang lanjutan, Selasa (14/1) pekan depan. Mereka hanya akan menjawab inti dari sidang eksepsi, mengenai keabsahan penetapan terdakwa dan dakwaan yang sudah diberikan, termasuk soal ke mana saja uang serta jumlah uang dalam pemberian fee proyek jalan Muaraenim.

"Substansi keberatannya ada di pasal 143 KUHP. Selebihnya dari itu, kita tetap pada dakwaan," kata dia.

2. JPU KPK tak akan mengonfrontir perihal penyebutan nama Firli

Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPUBupati Muaraenim, non aktif, Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengungkapkan, pihaknya juga tidak akan berkoordinasi terlebih dahulu perihal disebutnya nama Firli oleh Maqdir Ismail. Karena, Firli tidak mengetahui uang tersebut saat terdakwa Robi dan terdakwa Eflin Mukhtar berencana memberi uang bagian pada proyek jalan Muaraenim.

"Ini tidak akan dikonfrontir dengan Ketua Firli. Saya ambil contoh, misal ada orang ingin ngasih duit ke anda, yang mau beri itu tidak tahu. Fakta dari orang mau ngasih itu sah saja, tapi kan yang mau di kasih tidak tahu ceritanya," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli Bahuri

3. JPU KPK tidak mengetahui tentang intrik kepentingan di KPK

Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPUYani tinggalkan ruang sidang usai pembacaan eksepsi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terakhir soal tudingan adanya intrik yang akan menjegal Firli untuk duduk sebagai ketua KPK, Roy enggan menanggapi lebih jauh, lantaran tidak mengetahui bagaimana intrik itu berkembang.

"Tudingan itu saya baru tahu, demi Allah, jadi tidak bisa menanggapinya," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya